Dalam Kitab Tri Pitaka Pancasila diartikan sebagai lima aturan kesusilaan yang dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh penganut agama Buddha. Dalam Kitab Vinaya Pitaka, yang merupakan salah satu bagian dari Kitab Tri Pitaka, disebut ada lima pantangan atau lima larangan yang wajib dihindari oleh setiap pemeluk Budha, yaitu: menghindari pembunuhan, menghindari pencurian, menghindari perzinaan, menghindari kebohongan, menghindari makanan dan minuman yang memabukkan yang menyebabkan ketagihan. Masuknya agama Buddha ke Indonesia turut membawa ajaran Pancasila tersebut.
Pancasila sebagai ideologi negara adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia. Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila disebut sebagai ideologi negara karena Pancasila telah memenuhi unsur-unsur keyakinan hidup, tujuan hidup, cara-cara yang dipilih untuk mencapai tujuan hidup, sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai suatu ideologi. Unsur keyakinan hidup dalam Pancasila tercermin pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab dan persatuan Indonesia. Bangsa Indonesia merumuskan tujuan hidupnya dalam sila kelima, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan hidup yang sangat mulia itu tentunya harus diperjuangkan dengan segala pengorbanan dengan cara-cara yang efektif . Cara-cara yang digunakan untuk mewujudkan sila kelima adalah melalui sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam sila inilah tercermin makna demokrasi. Dengan prinsip demokrasi, tujuan hidup bangsa dan negara akan diupayakan untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya.
Itulah pembahasan kami mengenai Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi negara adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia. Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila disebut sebagai ideologi negara karena Pancasila telah memenuhi unsur-unsur keyakinan hidup, tujuan hidup, cara-cara yang dipilih untuk mencapai tujuan hidup, sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai suatu ideologi. Unsur keyakinan hidup dalam Pancasila tercermin pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab dan persatuan Indonesia. Bangsa Indonesia merumuskan tujuan hidupnya dalam sila kelima, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan hidup yang sangat mulia itu tentunya harus diperjuangkan dengan segala pengorbanan dengan cara-cara yang efektif . Cara-cara yang digunakan untuk mewujudkan sila kelima adalah melalui sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam sila inilah tercermin makna demokrasi. Dengan prinsip demokrasi, tujuan hidup bangsa dan negara akan diupayakan untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya.
Itulah pembahasan kami mengenai Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia.
0 Response to "Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia"
Posting Komentar