Hak dapat diartikan sebagai kekuasaan dalam melakukan sesuatu atau kepunyaan, sedangkan asasi adalah hal yang utama, dasar. Sehingga hak asasi manusia atau sering disebut sebagai HAM dapat diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan melekat pada setiap insan sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Allah SWT. Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian HAM.
Sebelum membahas tentang Contoh Soal Pertanyaan Tentang Ham dan Jawabannya alangkah baiknya kita mempelajari dulu apa yang disebut dengan Hak Asasi Manusia, berikut penjelasannya. Sejak lahir setiap manusia sudah mempunyai hak asasi yang dijunjung tinggi serta diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dibandingkan hak seorang penguasa ataupun raja. Hak asasi itu sendiri berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh manusia. Akan tetapi, pada saat ini sudah banyak hak asasi yang dilanggar oleh manusia guna mempertahankan hak pribadinya.
Nah berikut ini Contoh Soal Pertanyaan Tentang Ham dan Jawabannya yang bisa kamu simak :
Sebelum membahas tentang Contoh Soal Pertanyaan Tentang Ham dan Jawabannya alangkah baiknya kita mempelajari dulu apa yang disebut dengan Hak Asasi Manusia, berikut penjelasannya. Sejak lahir setiap manusia sudah mempunyai hak asasi yang dijunjung tinggi serta diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dibandingkan hak seorang penguasa ataupun raja. Hak asasi itu sendiri berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh manusia. Akan tetapi, pada saat ini sudah banyak hak asasi yang dilanggar oleh manusia guna mempertahankan hak pribadinya.
Nah berikut ini Contoh Soal Pertanyaan Tentang Ham dan Jawabannya yang bisa kamu simak :
1. Jelaskan dan beri contoh apa yang dimaksud dengan “non derogable right” dalam Hak Asasi Manusia!
Jawabannya : Non derogable rights adalah HAM yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Yang meliputi : hak atas hidup, hak bebas dari penyiksaan, perbudakan, dsb. Dalam hak ini negara mutlak harus memenuhi kewajibannya yang diatur dalam pasal 28 I ayat (1) UUD NRI 1945 dan pasal 4 (2) ICCR
2. Bagaimanakah perbandingan pengaturan pasal tentang HAM dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950 dengan UUD 1945!
Jawabannya : Konstitusi RIS dan UUDS 1950 lebih banyak pengaturannya tentang HAM karena mengadopsi dari DUHAM. Dalam konstitusi RIS diatur dalam pasal 7-33, sedangkan dalam UUDS 1950 diatur dalam pasal 7-34. Sedangkan UUD 1945 lebih sedikit pengaturannya tentang HAM karena sudah diadakan UU HAM yang telah mengatur secara khusus. Dalam UUD 1945 diatur dalam pasal 27 ayat (1) dan (2), 28, 29 ayat (2), 30 ayat (1), 31 ayat (1) dan pasal 34.
3. Bagaimanakah pendapat kaum positivis dalam memandang HAM?
Jawabannya : Menurut kaum positivis satu satunya hukum yang sah adalah yang dibuat oleh penguasa dan mempunyai sanksi. Akibatnya individu hanya bisa menikmati dan menegakkan HAM yang diberikan oleh negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan tertulis.
4. Bagaimanakah konsepsi kewajiban/ tanggung jawab dalam HAM menurut UUD 1945?
Jawabannya : Tanggung jawab negara yang diatur dalam pasal 28 I ayat (4). Tanggung jawab setiap orang yang diatur dalam pasal 28 J ayat (1)
5. Mengapa HAM perlu dilindungi oleh peraturan hukum?
Jawabannya : Agar ketentuan HAM bisa memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat (ada kepastian hukum). Negara dapat melakukan perlindungan, pemenuhan maupun penegakan HAM terhadap masyarakatnya karena telah ada dasar hukumnya, begitu pula masyarakat/individu dapat menikmati ataupun menegakkan HAMnya.
6. Jelaskan peran individu dalam penghormatan HAM di Indonesia. Sebutkan dan uraikan dasar hukumnya!
Jawabannya : Setiap orang/idividu dalam menjalankan hak dan kewajibannya wajib tuduk terhadap pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud tidak menggangu hak dan kebebasan orang lain. Dasar hukum : pasal 28 J ayat 2 UUD NRI 1945.
7. Jelaskan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dikaitkan dengan asas retroaktif!
Jawabannya : Penyelesaian HAM di masa lalu yang diperbolehkan menggunakan asas retroaktif (berlaku surut) hanyalah pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kemanusiaan (pasal 7 UU No.26 tahun 2000 ). Untuk mekanisme penyelesaiannya melalui pengadilan HAM Ad Hoc (pasal 43 UU No.26 tahun 2000). Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden untuk kasus tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Contoh : Kasus Tanjung Priok dan Kasus Timor-timor.Baca juga tulisan kami sebelumnya yang membahas tentang 58 Pertanyaan Tebak Tebakan Lucu Banget Terbaru 2017. semoga dapat bermanfaat.
0 Response to "Contoh Soal Pertanyaan Tentang Ham dan Jawabannya"
Posting Komentar